Tipikor Jakarta minta JPU serahkan hasil audit BPKP ke Tom Lembong

Tipikor Jakarta minta JPU serahkan hasil audit BPKP ke Tom Lembong

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengarahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepada pihak terdakwa Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, sebelum dilakukannya sidang pemeriksaan ahli.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa penyerahan hasil audit BPKP terkait kerugian keuangan negara harus dilakukan dalam kasus yang melibatkan Menteri Perdagangan periode 2015โ€“2016 ini, supaya hak terdakwa dan penasihat hukumnya dapat dipenuhi untuk mempelajari serta mengetahui laporan tersebut.

“Kami mengharuskan penuntut umum untuk menyerahkan laporan tersebut kepada penasihat hukum sebelum berlangsungnya pemeriksaan atau pengajuan ahli dari auditor BPKP,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis.

Selain kepada penasihat hukum Tom Lembong, Hakim Ketua juga memerintahkan agar laporan hasil audit BPKP disampaikan kepada majelis hakim, karena pihak majelis juga belum menerima laporan tersebut.

Penyerahan hasil audit BPKP, menurut Hakim Ketua, harus dilakukan oleh JPU agar jalannya persidangan dapat berlangsung dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Majelis telah berunding dan penting untuk menjamin terpenuhinya hak-hak terdakwa. Apabila laporan tidak diserahkan, maka itu berarti telah terjadi pelanggaran hak terdakwa,” tambah Hakim Ketua.

Pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang berlangsung pada Kamis (13/3), Majelis Hakim juga telah menyatakan perintah kepada JPU untuk menyerahkan hasil audit BPKP kepada Tom Lembong.

Namun, hingga saat ini, JPU belum menyerahkan laporan hasil audit tersebut karena mengungkapkan keberatan, khawatir bahwa pihak lain mungkin akan menyalahgunakan alat bukti tersebut di luar kepentingan penuntutan dan pembuktian dalam persidangan.

Oleh sebab itu, JPU meminta adanya penetapan dari Majelis Hakim sebelum penyerahan laporan hasil audit BPKP dilakukan.

Sebelumnya, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah meminta salinan hasil audit kerugian keuangan negara oleh BPKP dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula untuk tujuan pengujian dan menghadirkan ahli dalam rangka menelaah perhitungan tersebut.

“Mohon pertimbangan hakim agar hal ini dipertimbangkan secara mendalam dan agar persidangan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ini akan memiliki pengaruh besar terhadap penegakan hukum kita,” ungkap Ari dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis (13/3).

Dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015โ€“2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, di antaranya akibat penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015โ€“2016 kepada 10 perusahaan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tersebut diduga diberikan untuk keperluan mengimpor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong menyadari bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi justru menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas tindakannya, Tom Lembong terancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.