Menteri ATR sanksi berat 8 pegawai Kantah imbas pagar laut Tangerang

Menteri ATR sanksi berat 8 pegawai Kantah imbas pagar laut Tangerang

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (Kantah) akibat pengaruh bencana Tangerang. . , Penghalang Laut Banten.

“Kami telah memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan pemecatan terhadap enam pegawai yang terlibat dan sanksi berat bagi dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta. Kamis.

Namun, Nusron tidak merinci nama delapan pegawai kantor pertanahan di Tangerang tersebut. Dia hanya menyebutkan inisialnya. Mereka adalah mantan pimpinan Tangerang Kantah, sampai pimpinan seksi.

“Jadi, siapa saja nama pegawainya? Kami tidak bisa sebutkan namanya. Yang kami punya hanya inisialnya saja, yang pertama JS, Kepala Kantor Pusat Kabupaten Tangerang waktu itu; lalu SH yang senior” kepala bagian hak, penunjukan dan pendaftaran,” jelasnya.

Jadi, Inisial ET adalah mantan kepala bagian survei dan pemetaan. Jadi, inisial WS menunjukkan ketua komite A. Jadi inisialnya YS yang juga ketua panitia A, inisialnya NS panitia A, dan LM yang mantan kepala seksi survei dan pemetaan setelah inisialnya ET, dan inisialnya KA, Mantan Kepala Bidang Penetapan Hak dan inisialnya . Bagian Pendaftaran.

“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat. Dan sudah mendapat sanksi dari inspektorat. Tinggal menerbitkan surat keputusan saksi dan “tarik mereka dari jabatan mereka,” tegas Nusron.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik hak milik (SHM) tanggul di Kabupaten Tangerang, Banten telah diselesaikan pembatalan.

“Banyak daerah. Tapi yang jelas tidak semuanya ada di sini, karena kita proses satu per satu. Jadi kita belum tahu berapa jumlahnya, yaitu “Yang jelas ada sekitar 50-an. hari ini,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1).

Ya 50 Sertifikat HGB/HM untuk Maritime Enclosure yang telah resmi dicabut legalitasnya, termasuk milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.“Hari ini saya dan tim membatalkan sertifikat baik HM maupun HGB. Di sinilah sertifikat HGB diterbitkan. “Kami menyebutnya PT IAM,” katanya.

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pada bangunan penghalang laut di wilayah pesisir Pantai Utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, menegaskan sertifikat tersebut cacat prosedural, cacat materiil, dan tidak sah secara hukum.

“Prosedur pembatalan diawali dengan verifikasi dokumen hukum. “Kita bisa cek dokumen hukum di kantor, bisa juga di kelurahan, di situ kita bisa verifikasi,” katanya. Menurutnya, peninjauan ulang batas wilayah darat/pantai yang ada sebelum dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, status penerbitan sertifikat dapat dengan sendirinya dicabut dan keabsahannya pun menjadi batal.

Diketahui terdapat 263 areal sertifikasi HGB/HM pembatas laut yang tercantum di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur. 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa dan 9 sertifikat atas nama perorangan. Selain itu, 17 ladang HM bersertifikat ditemukan di wilayah tersebut.