ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era Pramono

ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era Pramono

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta. Untuk tidak pernah mempertimbangkan praktik poligami selama menjabat bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Rano Karno.

Hal itu disampaikannya usai menerima gelar kehormatan Abang dan pin capit harimau. Dari Majelis Rakyat Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Pramono yang menyatakan Dia monogami. “Saya monogami dan bagi saya, ASN DKI Jakarta tidak seharusnya mempertimbangkan untuk menerima poligami di era saya,” kata Pramono.

Pramono mempersilakan siapa saja yang berniat melakukan poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di lingkungan DKI Jakarta. “Jadi, saya akan katakan terus terang, kalaupun saya tidak jadi gubernur, saya akan katakan terus terang, saya monogami.” “Yang lain boleh poligami, tapi ASN tidak,” kata Pramono.

Selain itu, Pramono juga mengatakan, ASN yang melanggar larangan ini bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang berpoligami.

“Ya, itu tidak diperbolehkan. Kalau tidak dibolehkan, kalau melanggar akan dipecat. “Saya pun tidak memberi kuasa kepada Bang Doel,” kata Pramono. “Baiklah, saya monogami dan akan saya terapkan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau mau ke tempat lain, silakan saja. Ini untuk ASN.” Pramono melanjutkan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025. Yang mengatur tentang tata cara penerbitan surat izin menikah dan surat cerai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN untuk menjalani kehidupan pribadi mereka, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian.

Salah satu poin penting yang diatur dalam peraturan gubernur tersebut adalah ketentuan mengenai persyaratan ASN laki-laki untuk: Jika Anda ingin memiliki lebih dari satu istri, Anda harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah melalui tinjauan menyeluruh.