Polisi sebut kasus pesta seks di Jakarta Selatan baru sekali digelar

Polisi sebut kasus pesta seks di Jakarta Selatan baru sekali digelar

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebu. Kasus pesta sesama jenis yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2) merupakan kasus pertama.

“Ini adalah pertama kalinya para tersangka mengaku.” “Namun kami tetap melakukan penyelidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Renakta Polda Metro Jaya, Rabu.

Tersangka adalah RH alias R, RE alias E dan BP alias D.

Menurutnya, para tersangka yang ditangkap bukan merupakan panitia keseluruhan dari suatu kegiatan karena pada faktanya sudah terjadi pergantian panitia.

“Jadi saya bukan panitia umum untuk semua kegiatan, saya hanya di sini,” ujarnya.

Katanya, para tersangka menggelar acara itu untuk mencari orang-orang yang punya perilaku seksual serupa.

Lebih jauh lagi, peserta tidak diberi insentif untuk mendorong partisipasi. berpartisipasi dalam acara tersebut.

“Dalam kasus ini tidak ada. Jadi mengapa mereka hanya mencari komunitas mereka di sini.” “Jadi yang mengeluarkan uang itu hanya tamu yang ditetapkan sebagai tersangka karena menyaksikan perbuatan tercela itu,” terang Iskandarsyah.

Polda Metro Jaya masih menyelidiki isu pesta gay.
“Penyelidikan ini masih berlangsung, sudah berapa lama mereka melakukan kegiatan tersebut, dimana, seberapa sering, dan lain sebagainya.” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dikonfirmasi pada Selasa (4/2).

Ade Ary mengatakan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan dalam satu ruangan dan dipersilakan menikmati acara tersebut.

Para tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, mengatur sanksi pidana bagi orang yang membiayai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Jadi, pasal 36 Undang-undang no. Pasal 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur larangan menonton pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP mengatur tentang tindak pidana memudahkan atau memprovokasi perbuatan cabul.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 7,5 miliar,” kata Ade Ary.