Pemerintah putuskan tarif listrik PLN tetap untuk jaga daya beli

Pemerintah putuskan tarif listrik PLN tetap untuk jaga daya beli

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa untuk Triwulan III tahun 2025. Tarif listrik dari PT PLN (Persero) bagi 13 kelompok pelanggan tanpa subsidi akan tetap sama. Tidak berubah, dengan tujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli rakyat serta meningkatkan daya saing industri, tarif untuk Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, selama tidak ada keputusan lain dari Pemerintah,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta pada hari Jumat.

Jisman juga menyampaikan bahwa tarif listrik untuk 24 kelompok pelanggan yang mendapatkan subsidi dari PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan.

Kelompok ini terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang memanfaatkan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional sambil menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan listrik. Dengan cara ini, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dapat terjaga,” kata Jisman.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi beberapa parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 didasarkan pada realisasi yang terjadi antara Februari hingga April 2025.

Walaupun secara akumulatif parameter tersebut menunjukkan kemungkinan kenaikan tarif, pemerintah tidak mengambil keputusan untuk menaikkan tarif listrik.