Menteri ESDM: Larangan pengecer jual LPG 3 kg untuk kendalikan harga

Menteri ESDM: Larangan pengecer jual LPG 3 kg untuk kendalikan harga

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Mengatakan larangan pedagang menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual. Di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga jual tertinggi (HET).

“Karena harganya sudah mencapai harga dasar itu, pemerintah bisa mengendalikan. Kalau harga dasar naik, izin dasar dicabut, denda dijatuhkan, dan kita akan tahu siapa saja pemainnya,” kata Bahlil dalam jumpa pers bertajuk “Prestasi”. “Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, Senin.

Bahlili mengatakan, terbitnya aturan ini dilatarbelakangi adanya laporan dari Kementerian ESDM terkait penyaluran elpiji 3 kg (melon gas) yang tidak sesuai peruntukannya, mengingat melon gas merupakan salah satu . . subsidi pemerintah. .

Selain target penyaluran yang belum jelas, Bahlil juga mengatakan ada hasil mengenai jumlah pengecer yang Mereka menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

“Ada sekelompok masyarakat yang membeli elpiji dalam jumlah yang tidak wajar. Untuk apa? Harganya juga naik. Volumenya sekarang tidak masuk akal, harganya juga dimanipulasi,” kata Bahlil.

Penjualan gas melon di atas HET dianggap merugikan masyarakat dan harga gas melon nampaknya mengalami kenaikan.

Melihat permasalahan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan penjual terdaftar sebagai pangkalan resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi LPG 3 kg yang dijual ke pengecer.

“Saya meminta agar pengecer yang memenuhi persyaratan dipindahkan ke status dasar. Mengapa? Kami dapat mengendalikan harga.” “Karena kalau tidak (dikendalikan), bisa disalahgunakan,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung telah meminta para dealer tersebut mendaftar sebagai pangkalan resmi.

Masa transisi antara pengecer dan pangkalan resmi adalah satu bulan. Yuliot mengatakan, langkah tersebut bertujuan agar harga elpiji 3 kg tidak melebihi harga jual tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

Selain itu, pendistribusian LPG 3 kg juga semakin terdata karena pemerintah mengetahui berapa kebutuhan masyarakat. Saran kebijakan Terkait hal itu, PT Petrokimia Gresik mengimbau kepada masyarakat agar membeli langsung LPG 3 kg di Gudang Resmi agar mendapatkan harga jual sesuai dengan Harga Jual Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing Pemerintah Daerah.

“Prinsip PT.Pertamina Patra Niaga adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg,” kata Sekretaris Jenderal PT.Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.