Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT). Yandri Susanto mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi). Untuk menggunakan aplikasi Jaga Desa ketika menghadapi masalah hukum.
Jika ada seseorang yang mengancam, seseorang yang memeras, jangan takut, lawan saja. “Silahkan melaporkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, terutama sekarang dengan adanya Jaga Desa, sebuah aplikasi online yang baru saja diluncurkan oleh saya untuk monitoring secara real time,” ujar Mendes Yandri saat bertemu dengan Apdesi dan Papdesi di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada hari Selasa.
Mendes Yandri percaya bahwa pemanfaatan teknologi digital dapat membantu menyelesaikan masalah di desa, contohnya adalah dengan menggunakan aplikasi Jaga Desa. Mengawasi desa merupakan cara yang efektif untuk menyelesaikan berbagai masalah hukum yang dihadapi oleh kepala desa dan warga desa, seperti pemerasan dan intimidasi oleh individu yang tidak bertanggung jawab.
Sebuah aplikasi yang dikembangkan di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung memberikan kemudahan bagi kepala desa dan perangkatnya untuk melaporkan masalah yang dihadapi dengan mendapatkan tanggapan cepat dari pihak berwenang.
Kerjasama antara Kementerian Desa PDT dengan Kejaksaan Agung diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta menyelesaikan permasalahan seperti konflik lahan dan infrastruktur desa.
Dengan menerapkan sistem informasi yang terintegrasi, Jaga Desa diyakini dapat mempercepat perkembangan desa serta mendukung kesuksesan program pemerintah.
Pada waktu yang bersamaan, beberapa kepala desa yang bergabung, baik di Apdesi maupun Papdesi, menyatakan bahwa persoalan hukum menjadi sesuatu yang menakutkan bagi para pimpinan desa tersebut.
Dari pernyataan Kepala Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat yaitu Pipit, bahwa salah satu alasan kepala desa sering merasa kebingungan dalam menangani masalah hukum adalah karena tingkat pendidikan yang rendah.
Oleh karena itu, dia meminta bantuan Kemendes PDT untuk memberikan arahan kepada kepala desa terkait masalah tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Mendes Yandri menjelaskan bahwa Kemendes PDT telah melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia, termasuk dalam memberikan pendampingan dan pembinaan hukum bagi kepala desa.
Menurut Yandri, Aplikasi Jaga Desa adalah contoh kerjasama tersebut.