Jakarta – Ekonom Bright Institute Awalil Rizky meyakini sistem Coretax. Yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat digunakan. Untuk upaya penyerapan pajak, namun belum akan diterapkan tahun ini.
“Coretax memang salah satu pilar, tapi bukan untuk 2025,” kata Awalil saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, pemerintah mungkin awalnya fokus membangun sistem Coretax tahun ini. Ini. Meski sistem perpajakan sudah berjalan bertahun-tahun. Awalil menilai, pengembangan sistem perpajakan masih perlu terus dilakukan agar dapat berfungsi optimal.
“Dibangun sebelumnya, tidak dilaksanakan.” “Mungkin hasilnya akan terlihat dalam tahun-tahun mendatang,” katanya. Meski masih banyak kendala, Awalil optimis Coretax dapat menjadi pilar perekonomian Indonesia.
“Untuk tahun 2026 dan seterusnya, saya harus mengakui bahwa Coretax adalah pilar dan saya berharap ekonomi kita… “Itu bisa disembuhkan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR telah sepakat. Untuk mengelola sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan lama.
Skenario tersebut mencakup fungsi pelayanan yang dijalankan secara paralel. Yaitu penyampaian SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025. Dengan menggunakan e-deklarasi melalui website pajak. Ayo pengenal dan penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi Wajib Pajak PKP. Tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Presiden Komisi Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji pihaknya akan terus memperbaiki sistem Coretax.
Saya tahu ada keluhan tentang Coretax. “Kami akan terus melakukan perbaikan.” Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, kemarin.
Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa membangun sistem kompleks seperti Coretax dengan 8 miliar transaksi bukanlah tugas mudah.
“Ini bukan alasan. Saya hanya ingin menegaskan bahwa kita harus terus melakukan perbaikan agar Indonesia memiliki sistem pemungutan pajak digital yang lebih andal dalam pencatatan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai undang-undang.” secara hukum,” katanya.