mediamasakini.id – DAUN777 Sebanyak 292 pengemudi melanggar peraturan lalu lintas dengan melintasi garis putih di Simpang Cilitan, Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin (29/4/2024). Angka tersebut merupakan hasil perhitungan manual Kompas. com selama satu jam dari pukul 07.35 WIB hingga 08. 35 WIB Kurangnya kesadaran ini membuat pejalan kaki kesulitan menyeberang jalan karena banyak pengemudi yang berhenti di zebra cross.
Beberapa pejalan kaki rela menunggu hingga lampu merah berikutnya. Tanpa melewati garis putih, masih banyak pengendara yang menerobos lampu merah sehingga terjadi 207 pelanggaran. Kejahatan jenis ini terutama terjadi di Jalan Majin Sotoyo hingga Jalan Devi Sertika dan dari Jalan Siyalatan Besar hingga Jalan Devi Sertika. Salah satu waktu yang ditangkap oleh kompas. com, pengguna jalan yang menerobos lampu merah menyebabkan kecelakaan di kalangan pengendara sepeda motor.
Berikut rincian pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di simpang Cilitan:
Menerobos lampu merah : 207 Tidak pakai helm : 109 Melawan arah : 57 Berboncengan tiga : 36 Enggak pakai plat nomor : 3. Knalpot brong : 53 Melewati garis putih : 292 Masuk jalur Transjakarta : 3 Bermain ponsel : 41 Merokok di jalan : 8