Meulaboh – H Mawardi Basyah (52), seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Didakwa melakukan kekerasan terhadap seorang murid sekolah dasar (MI) di Meulaboh. Sidang perdana untuk kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, pada hari Senin.
Pengadilan dipimpin oleh ketua majelis hakim Melky Salahuddin, didampingi hakim anggota Muhammad Imam dan Arief Rachman, serta Panitera Pengganti Yeni Astriani.
“Terhadap terdakwa diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, di ruang sidang CVTOGEL.
Kejadian dugaan kekerasan ini terjadi pada hari Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 13. 00 WIB, di Komplek Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Teuku Umar, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Sebagai akibat dari insiden tersebut, korban yang masih bersekolah mengalami nyeri di pipi sebelah kanan dan terlihat bengkak serta kemerahan.
Karena insiden itu, korban merasa ketakutan dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari.
Menyikapi dakwaan yang dibacakan, terdakwa Mawardi Basyah tidak membantahnya melalui penasihat hukumnya.
Penasihat hukum mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Saat hadir dalam persidangan, Mawardi Basyah mengenakan peci, baju putih, dan celana hitam. Ia terlihat sopan dan mengikuti jalannya persidangan dengan baik.
Karena kuasa hukum terdakwa tidak memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 5 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Setelah sidang selesai, kuasa hukum Mawardi Basyah belum mau memberikan komentar kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, menyatakan bahwa pada sidang pertama ini pihaknya telah membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Mawardi Basyah.
Ardiansyah juga mengatakan bahwa terdakwa H Mawardi Basyah tidak ditahan karena hukuman yang diancamkan berada di bawah lima tahun penjara.
“Minggu depan kami akan memanggil saksi sesuai jadwal sidang hari ini,” kata Ardiansyah Girsang kepada para jurnalis.