Anggota DPR: Transfer data ke AS landasan hukum perlindungan data WNI

Anggota DPR: Transfer data ke AS landasan hukum perlindungan data WNI

Jakarta (cvtogel) – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, berpendapat bahwa kesepakatan mengenai transfer data. Antara Indonesia dan Amerika Serikat berfungsi sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor. Yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Dia menjelaskan bahwa kesepakatan ini bukanlah bentuk penyerahan data pribadi warga negara Indonesia secara sembarangan, tetapi lebih sebagai usaha untuk menciptakan pengelolaan data antarnegara yang sah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kesepakatan ini sebenarnya memberikan dasar hukum yang kuat dalam perlindungan data pribadi bagi warga negara Indonesia, terutama saat mereka menggunakan layanan digital dari perusahaan asal Amerika Serikat, seperti media sosial, layanan pencarian, layanan awan, dan e-commerce,” kata Nurul dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Nurul mengemukakan bahwa inti kerja sama ini adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak-hak individu, dan menghormati kedaulatan hukum negara.

Dia juga menekankan bahwa pemindahan data pribadi antarnegara hanya diperbolehkan untuk tujuan yang sah, terbatas, dan berdasarkan hukum yang jelas.

Nurul menjelaskan bahwa pengawasan terhadap transfer data tetap di bawah kontrol otoritas Indonesia dan dilakukan dengan hati-hati.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dia menyatakan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia setara dengan negara-negara G7 yang telah lebih dahulu mengimplementasikan mekanisme transfer data lintas batas yang aman, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris.

“Saya percaya pemerintah telah mencapai kesepakatan ini dengan sangat hati-hati. Tidak ada pihak yang dirugikan karena semuanya mengacu pada undang-undang serta prinsip saling menghargai antara kedua negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menggarisbawahi bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat tetap mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Nezar menjelaskan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada Senin (28/7), bahwa pemindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur dalam pasal 56 UU PDP.

Dia menegaskan bahwa Indonesia menerapkan prinsip pemindahan data yang adekuat, dan jika tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, persetujuan dari pemilik data harus diperoleh terlebih dahulu.

“Jangan sampai salah paham, ini bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara sembarangan ke Amerika Serikat. Kami tetap memiliki protokol sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang PDP yang berlaku di sini,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat hanya mencakup data komersial, seperti penggunaan mesin pencari dan transaksi melalui platform yang berbasis di Amerika Serikat.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan poin-poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satunya terkait pemindahan data pribadi.

“Indonesia juga akan memberikan jaminan mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat dengan pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang menawarkan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tertulis dalam pernyataan tersebut.