Pemerintah targetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029

Pemerintah targetkan pengelolaan sampah 100 persen pada 2029

Jakarta – Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada tahun 2029. Mengingat isu sampah saat ini menjadi prioritas bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden menugaskan kepada kita untuk mencapai penanganan sampah sebanyak 100 persen pada tahun 2029,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta, pada hari Senin.

Target tersebut diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pemerintah yang baru. Salah satu langkah untuk mencapai target ini adalah dengan menutup tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping.

Rencananya, penutupan sistem open dumping akan dilakukan di 343 TPA di berbagai lokasi, dengan tahapan pertama akan menutup 37 TPA dan ditargetkan rampung dalam enam bulan ke depan.

Target ini ditetapkan setelah pemerintah sebelumnya menargetkan pengelolaan sampah dapat mencapai 100 persen pada tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Hanif mengakui bahwa target tersebut belum dapat dicapai pada tahun ini, karena pencapaian pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen berdasarkan data terbaru yang tidak memperhitungkan sampah yang masuk ke TPA open dumping.

“Tahun ini kami diberikan target 50 persen, padahal capaian pengelolaan sampah kami baru 39 persen,” katanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik KLH, total timbulan sampah nasional yang telah dilaporkan dari 301 kabupaten/kota menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 dihasilkan 32,6 juta ton sampah. Dari jumlah tersebut, 40,34 persen masih termasuk dalam kategori tidak terkelola.